Hak Cipta
juga menemukan kehidupan baru dalam revolusi digital. Kemampuan luas konsumen
untuk memproduksi dan mendistribusikan reproduksi yang tepat dari karya yang
dilindungi secara dramatis mengubah lanskap kekayaan intelektual, khususnya di
musik, film, dan industri televisi. Revolusi digital, terutama mengenai berbagi
privasi, hak cipta, sensor dan informasi, tetap menjadi topik kontroversial.
Sebagai revolusi digital berkembang masih belum jelas apa sejauh mana
masyarakat terkena dampak dan akan diubah pada masa depan.
Hak cipta adalah terminologi hukum
yang menggambarkan hak-hak yang diberikan kepada pencipta untuk karya-karya
mereka dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Jenis karya yang
dilindungi oleh hak cipta adalah: buku, program komputer, pamflet, susunan
perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya;
ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lainnya yang diwujudkan dengan cara
diucapkan: alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu
pengetahuan: ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks, termasuk
karawitan, dan rekaman suara; drama, tari (koreografi), pewayangan, pantomim;
karya pertunjukan; karya siaran; seni rupa dalam segala bentuk seperti seni
lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, seni
terapan yang berupa seni kerajinan tangan: arsitektur, peta, seni
batik, fotografi, sinematografi, terjemahan,
tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lainnya dari hasil
pengalihwujudan.Pencipta karya asli dan ahli warisnya dilindungi oleh hak
cipta, dan mereka memiliki hak-hak dasar tertentu. Hak tersebut adalah hak
untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya; memberi izin pihak lain untuk
menggunakan haknya dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencipta suatu karya dapat melarang
atau tidak mengizinkan orang lain untuk melakukan:
·
Memperdengarkan/memperlihatkan kepada publik, seperti cerita
panggung atau karya musik
·
Peniruan dalam berbagai bentuk, seperti publikasi cetak atau
rekaman suara
·
Perekaman : misalnya dalam bentuk CD, kaset, atau video
·
Penyiaran : melalui radio, kabel atau satelit
·
Penerjemahan ke dalam bahasa lain atau mengadaptasi, misalnya novel dibuat menjadi film layar lebar
Banyak karya yang dilindungi oleh hak cipta memerlukan distribusi,
komunikasi, dan investasi keuangan untuk penyebarluasannya (misalnya, publikasi
rekaman suara dan film). Lebih jauh lagi, pencipta sering menjual hak atas
karya mereka kepada individu atau perusahaan yang memiliki kemampuan yang
tinggi dalam pemasaran sehingga dapat memberikan pemasukan yang besar.
Pembayaran biasanya tergantung pada penggunaan aktual atas karya tersebut, yang
kemudian disebut sebagai royalti. Hak-hak ekonomis ini memiliki batas waktu,
yaitu secara umum sampai dengan 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia,
dengan beberapa pengecualian pada beberapa bentuk karya cipta. Batas waktu
tersebut memberikan kesempatan kepada pencipta dan ahli waris untuk mengambil
keuntungan finansial dalam jangka waktu yang rasional. Hak cipta juga
melindungi hak moral, yaitu hak untuk menuntut kepemilikan suatu karya, dan hak
untuk tidak menyetujui perubahan yang dapat membahayakan reputasi penciptanya
No comments:
Post a Comment
Silahkan anda berbagi di sini ....???
Note: only a member of this blog may post a comment.