Saturday 20 April 2013

PERLINDUNGAN HAK CIPTA



Hak Cipta juga menemukan kehidupan baru dalam revolusi digital. Kemampuan luas konsumen untuk memproduksi dan mendistribusikan reproduksi yang tepat dari karya yang dilindungi secara dramatis mengubah lanskap kekayaan intelektual, khususnya di musik, film, dan industri televisi. Revolusi digital, terutama mengenai berbagi privasi, hak cipta, sensor dan informasi, tetap menjadi topik kontroversial. Sebagai revolusi digital berkembang masih belum jelas apa sejauh mana masyarakat terkena dampak dan akan diubah pada masa depan.
 
Hak cipta adalah terminologi hukum yang menggambarkan hak-hak yang diberikan kepada pencipta untuk karya-karya mereka dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Jenis karya yang dilindungi oleh hak cipta adalah: buku, program komputer, pamflet, susunan perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya; ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lainnya yang diwujudkan dengan cara diucapkan: alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan: ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks, termasuk karawitan, dan rekaman suara; drama, tari (koreografi), pewayangan, pantomim; karya pertunjukan; karya siaran; seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, seni terapan yang berupa seni kerajinan tangan: arsitektur, peta, seni batik, fotografi, sinematografi, terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lainnya dari hasil pengalihwujudan.Pencipta karya asli dan ahli warisnya dilindungi oleh hak cipta, dan mereka memiliki hak-hak dasar tertentu. Hak tersebut adalah hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya; memberi izin pihak lain untuk menggunakan haknya dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencipta suatu karya dapat melarang atau tidak mengizinkan orang lain untuk melakukan:
·      Memperdengarkan/memperlihatkan kepada publik, seperti cerita panggung atau karya musik

·      Peniruan dalam berbagai bentuk, seperti publikasi cetak atau rekaman suara

·      Perekaman : misalnya dalam bentuk CD, kaset, atau video

·      Penyiaran : melalui radio, kabel atau satelit

·      Penerjemahan ke dalam bahasa lain atau mengadaptasi, misalnya novel dibuat menjadi film layar lebar
Banyak karya yang dilindungi oleh hak cipta memerlukan distribusi, komunikasi, dan investasi keuangan untuk penyebarluasannya (misalnya, publikasi rekaman suara dan film). Lebih jauh lagi, pencipta sering menjual hak atas karya mereka kepada individu atau perusahaan yang memiliki kemampuan yang tinggi dalam pemasaran sehingga dapat memberikan pemasukan yang besar. Pembayaran biasanya tergantung pada penggunaan aktual atas karya tersebut, yang kemudian disebut sebagai royalti. Hak-hak ekonomis ini memiliki batas waktu, yaitu secara umum sampai dengan 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia, dengan beberapa pengecualian pada beberapa bentuk karya cipta. Batas waktu tersebut memberikan kesempatan kepada pencipta dan ahli waris untuk mengambil keuntungan finansial dalam jangka waktu yang rasional. Hak cipta juga melindungi hak moral, yaitu hak untuk menuntut kepemilikan suatu karya, dan hak untuk tidak menyetujui perubahan yang dapat membahayakan reputasi penciptanya

No comments:

Post a Comment

Silahkan anda berbagi di sini ....???

Note: only a member of this blog may post a comment.