Wednesday 10 July 2013

SARAN BAGI PENGGUNA BELANJA ON LINE UNTUK MENGHINDARI KEDOK PENIPUAN

Begitu banyaknya perusahaan penjaja belanja on line yang merebak seiring dengan datangnya ERA GLOBALISASI di Indonesia menyebabkan modus penipuan di dunia maya menjadi dilemma tersendiri, banyak cerita yang telah beredar bahkan diantara mereka ada yang mencapai puluhan sampai ratusan juta rupiah dikarenakan menjadi KORBAN penipuan semacam ini yang tentunya pelaku bukanlah orang asing di mata kita karena mereka memiliki SKILL untuk membuat suatu program yang bisa memberikan keuntungan buat mereka ataupun KELOMPOK.dan seperti hukum dagang, belanja online juga semakin populer di kalangan masyarakat serta berimbas kepada meningkatnya penjualan bagi perusahaan tertentu yang menginginkan produknya diterima pengguna yang semakin banyak menggunakan media ini sebagai sarana untuk saling terhubung bahkan antar Negara namun semua itu tidak diiringi dengan produk HUKUM yang memadai

Di beberapa Negara salah satunya Australia satu dari 15 orang pembeli online menjadi korban dari penipuan kartu kredit atau kartu debit online dua tahun lalu seperti yang di lansir majalah TEMPO dalam rublik onlinenya berjudul (6-saran-hindari-penipuan-belanja-online) dan Jumlah kehilangan pun meningkat 50 persen menjadi US$ 278 juta dolar. Jumlah ini "lebih baik" dibandingkan kondisi di Inggris dan Amerika yang menunjukkan data bahwa satu dari 10 pembelanja online menjadi korban.

Kemajuan teknologi di berbagai bidang salah satunya adalah industry PERBANGKAN menjadikan perubahan pola pembayaran konsumen dan membuat perubahan pula pada perilaku para penjahat,” kata Steven Munchenberg, Chief Executive Australian Bankers’ Association (ABA).

Bank dan para peritel juga merespon penipuan itu dengan membuat perangkat lunak yang lebih baik untuk mendeteksi penipuan belanja secepat mungkin. namun bagaimanapun juga kita sebagai pembeli juga harus tetap waspada karena tidak menutup kemungkinan orang yang melakukan tindak kejahatan itu adalah beberapa orang yang dekat dengaan kita.

Dengan begitu ada TIPS serta KIAT yang bisa kita gunakan selaku konsumen untuk mencegah agar tidak menjadi korban :
1.      Rahasiakan PIN Anda Jangan pernah mengungkapkan PIN atau nomor rekening Anda secara detail Jika Anda tidak terlibat dalam penipuan, uang Anda yang hilang bisa dikembalikan oleh pihak bank. Namun dalam Electronic Funds Transfer Code of Conduct disebutkan kewajiban itu menjadi hilang jika Anda ketahuan menunjukkan nomor PIN  atau password Anda. Kebanyakan kasus kehilangan itu dilakukan dalam transaksi tanpa PIN ketika para pemilik kartu kredit dan retailer tidak bertemu langsung.

2.      Sedia Anti-Virus Sebelum Kebobolan Instal perangkat lunak (software) anti-virus dan pastikan selalu memperbaruinya. Anda juga membutuhkan anti-spyware dan firewall yang bagus. Kebanyakan sistem operasi gadget sudah menyertakan perangkat tersebut jadi pastikan bahwa semuanya aktif.
3.      Jangan Respons Spam Secepatnya menghapus e-mail atau pesan pendek spam dan jangan meresponnya. Kebanyakan orang paham dengan penipuan umum, misalnya, Anda mendapatkan lotere atau menerima komisi jika membantu seseorang yang mengalami masalah keuangan. Yang tidak biasa adalah permintaan melalui e-mail atau pesan pendek untuk memperbarui detail akun Anda.

4.      Gunakan Sistem Pembayaran Terpercaya Gunakan sistem pembayaran lewat Paypal.com untuk transaksi Internet atau kartu kredit atau kartu debet berlimit rendah saat bertransaksi online.

5.      Kata Kunci Jangan Sekali-kali Bocor Amankan password e-mail Anda untuk mencegah para pencuri mengambil informasi dan menciptakan identitas palsu dengan e-mail Anda. Jangan lupa secara berkala ubah password.

6.      Segera Cek Transaksi yang Baru Dilakukan Segera Cek Transaksi  begitu Anda menerima barang. Jika Anda menjadi korban penipuan online, jangan panik. Lapor polisi dan bank Anda secepatnya. Ini mungkin tidak menyenangkan, tetapi Anda tidak akan mengalami kerugian jangka panjang.

No comments:

Post a Comment

Silahkan anda berbagi di sini ....???

Note: only a member of this blog may post a comment.